PERMASALAHAN PENGELOLAAN DAS DI INDONESIA
Suatu “daerah aliran
sungai” atau DAS adalah sebidang lahan yang menampung air hujan dan
mengalirkannya menuju parit, sungai dan akhirnya bermuara ke danau atau laut.
Istilah yang juga umum digunakan untuk DAS adalah daerah tangkapan air (DTA) atau catchment
atau watershed. Batas DAS adalah punggung perbukitan yang membagi satu DAS dengan
DAS lainnya (Gambar 1).
Karena air mengalir
dari tempat yang tinggi ke tempat yang lebih rendah sepanjang lereng maka garis
batas sebuah DAS adalah punggung bukit sekeliling sebuah sungai. Garis batas
DAS tersebut merupakan garis khayal yang tidak bisa dilihat, tetapi dapat
digambarkan pada peta.
Batas DAS kebanyakan
tidak sama dengan batas wilayah administrasi. Akibatnya sebuah DAS bisa berada
pada lebih dari satu wilayah administrasi. Ada DAS yang meliputi wilayah
beberapa negara (misalnya DAS Mekong), beberapa wilayah kabupaten (misalnya DAS
Brantas), atau hanya pada sebagian dari suatu kabupaten.
Tidak ada ukuran baku
(definitif) suatu DAS. Ukurannya mungkin bervariasi dari beberapa hektar sampai
ribuan hektar. DAS Mikro atau tampungan mikro (micro catchment) adalah suatu
cekungan pada bentang lahan yang airnya mengalir pada suatu parit. Parit
tersebut kemungkinan mempunyai aliran selama dan sesaat sesudah hujan turun
(intermitten flow) atau ada pula yang aliran airnya sepanjang tahun (perennial
flow). Sebidang lahan dapat dianggap sebagai DAS jika ada suatu titik penyalur
aliran air keluar dari DAS tersebut.
Dengan demikian Daerah aliran sungai (DAS) adalah
suatu wilayah yang dibatasi oleh punggung - punggung bukit yang menampung air hujan dan
mengalirkannya melalui saluran air, dan kemudian berkumpul menuju suatu muara
sungai, laut, danau atau waduk. Sedangkan Pengelolaan DAS merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh
masyarakat, petani dan pemerintah untuk memperbaiki keadaan lahan dan
ketersediaan air secara terintegrasi di dalam suatu DAS.
1. Monopoli
Pengelolaan Sumber Daya Air
Permasalaan
lain DAS adalah adanya monopoli pengelolaan sumber daya air. Menurut Marwan
Batubara (2010), intervensi Bank Dunia dalam pengelolaan sungai mengarah pada
dua hal, yaitu mendorong ketergantungan Indonesia akan sumber pendanaan dari
lembaga keuangan internasional khususnya Bank Dunia baik dalam bentuk utang dan
hibah, serta memuluskan program privatisasi. Ketergantungan pendanaan bisa
dilihat dari berbagai rekomendasi yang diberikan Bank Dunia dari setiap proyek
yang dijalankan. Alasan utama Bank Dunia mendorong privatisasi adalah
memberikan peran yang lebih besar bagi swasta dengan mengurangi monopoli Negara
khususnya pemerintah dalam pengelolaan sungai. Asumsi Bank Dunia dengan
masuknya swasta, maka pengelolaan air dan sungai menjadi lebih efisien dan
pengelolaan yang lebih baik. Kenyataannya, privatisasi menimbulkan monopoli
dalam bentuk lain.
Jika
sebelumnya monopoli dilakukan Negara melalui kekuasaan pemerintah, sekarang
monopoli dilakukan swasta. Seperti kasus reklamasi pantai utara Jakarta, bukan
lagi Negara khususnya masyarakat yang diuntungkan tetapi korporasi lewat
monopoli pembangunan proyek-proyek besar seperti pemukiman mewah dan
pengembangan kawasan wisata yang mendapat untung. Pada lahan reklamasi di
kawasan Ancol, muncul hunian mewah seperti Bukit Golf Mediterania milik Agung
Podomoro Group yang berada di Pantai Indah Kapuk dan Mediterania Marina
Residence. Hunian-hunian mewah dan pengembangan kawasan wisata tadi ditujukan
bagi masyarakat menengah ke atas, bukan untuk orang miskin yang kesulitan
mendapatkan tempat tinggal. Akibat sosialnya, selain masyarakat miskin tidak
mendapatkan akses perumahan yang memadai, juga reklamasi telah menggusur
nelayan dari pantai Utara Jakarta, dan masyarakat Jakarta pun tidak bisa bebas
menikmati Pantai Utara Jakarta karena harus bayar. Sedangkan dampak
lingkungannya adalah permukiman mewah tersebut menghalangi aliran air hujan ke
laut. Sehingga ketika musim hujan, ancaman banjir tidak terelakkan dan Jakarta
dapat menjadi kolam besar.
Kasus
yang sama juga terjadi dalam pengelolaan air bersih terutama di Jakarta.
Privatisasi PDAM Jaya di tahun 1998 mendorong monopoli pengelolaan air hanya
pada dua perusahaan besar yaitu PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dari Inggris dan
Thames PAM Jaya (sekarang Aetra) dari Perancis.
Setelah
lebih dari 13 tahun layanan air bersih di Jakarta diprivatisasi, akses
masyarakat terhadap air bersih tidak membaik. Kedua operator tersebut saat ini
hanya mampu memenuhi sekitar 54 persen kebutuhan air bersih untuk warga DKI
Jakarta, sedangkan selebihnya 46 persen kebutuhan air bagi warga diperoleh dari
sumber air tanah. Kedua operator swasta gagal memenuhi harapan, untuk
memberikan perbaikan layanan kepada masyarakat. Target-target teknis yang telah
disepakati gagal dipenuhi oleh dua operator swasta. layanan yang tertuang di
kontrak kerjasama tidak berhasil dipenuhi, antara lain volume air yang terjual,
kebocoran air dan cakupan layanan. Tingkat kebocoran air mencapai 46% atau
kurang lebih senilai Rp 1.764 miliar. Cakupan layanan hanya 63% pada akhir
tahun 2008 , hal ini berarti ada 37% kelompok masyarakat Jakarta belum
mendapatkan fasilitas air bersih.
PAM
Jaya sendiri melalui Direkturnya menyatakan bahwa sejak diprivatisasi, PAM Jaya
mengalami kerugian hingga Rp. 583,67 milyar. Kerugian ini muncul akibat hutang
shortfall, yaitu hutang yang muncul akibat adanya selisih antara imbalan yang diberikan
kepada dua operator swasta dengan tarif . Apabila privatisasi air Jakarta tetap
dilanjutkan sampai kontrak konsesi berakhir maka kerugian PAM Jaya diperkirakan
sebesar Rp. 18 triliun pada tahun 2022.
2. Tekanan
Pencemaran
Dalam
peraturan Pemerintah No 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan
pengendalian pencemaran air, pasal 1 pencemaran air adalah: “masuknya atau
dimasukkan makhluk hidup, zat energy dan atau komponen lain ke dalam air oleh
kegiatan manusia, sehingga kualitas air tidak dapat berfungsi sesuai
peruntukannya.”
Beban
pencemar (polutan) adalah bahan-bahan yang bersifat asing bagi alam atau bahan
yang berasal dari alam itu sendiri yang memasuki suatu tatanan ekosistem
sehingga menggangu peruntukan ekosistem tersebut (Effendi,2003). Sumber
pencemaran yang masuk ke badan perairan dibedakan atas pencemaran yang
disebabkan oleh alam polutan alamiah) dan pecemaran yang disebabkan oleh alam
dan pencemaran kegiatan mansia. Menurut sugiharto (1989) air limbah
didefinisikan sebagai kotoran dari masyarakat dan rumah tangga dan juga yang
berasal dari industry, air tanah, air permukaan serta buangan lainnya.
Lingkungan
perairan dapat merespon masuknya bahan pencemar sebagai bagian dari proses
alami untuk kembali pada kualitas air semula. Proses ini disebut self
purification. Definisi dari self purification adalah pemulihan oleh proses
alami baik secara total ataupun sebagian kembali ke kondisi awal sungai dari
bahan asing yang secara kualitas maupun kuantitas menyebabkan perubahan
karakteristik fisik, kimia dan atau biologi yang terukur dari sungai (Benoit,
1971). Proses pemulihan secara alami berlangsung secara fisik, kimiawi dan
biologi. Sungai yang alami dapat mendukung alami proses pemurnian diri dan
menyebabkan kualitas air yang lebih baik dari kondisi air semula. Proses
tersebut disebut homeostatis.
Menurut
Davis dan Cornwell (1991), sumber bahan pencemar yang masuk ke perairan dapat
berasal dari buangan yang diklasifikasikan:
1. Point source discharges
(sumber titik), yaitu sumber titik atau sumber pencemar yang dapat diketahui
secara akurat, dapat berupa suatu lokasi seperti air limbah industry maupun
domestic serta saluran lokasi seperti air limbah maupun domestic serta saluran
drainase.
2. Non point source
(sebaran menyebar), berasal dari sumber yang tidak diketahui secara pasti.
Pencemar masuk ke perairan melalui run off (limpasan) dari wilayah pertanian,
pemukiman dan perkotaan.
Dampak negatif dari air limbah, antara
lain:
1.
Gangguan terhadap kesehatan
2.
Gangguan terhadap Kehidupan Biotik
3.
Gangguan terhadap Keindahan
4.
Gangguan terhadap Kerusakan Benda
3. Kurang
Terpadu Dalam Pengelolaan DAS
Faktor
lain yang merupakan kendala dalam pengelolaan DAS adalah kurangnya keterpaduan
dan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pengelolaan DAS
termasuk dalam hal pembiayaannya. Kondisi ini terjadi karena banyaknya instansi
yang terlibat dalam pengelolaan DAS seperti Departemen Kehutanan, Departemen
Pekerjaan Umum, Departemen Pertanian, Departemen Dalam Negeri, Bakosurtanal dan
Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
perusahaan swasta, LSM dan masyarakat. Dengan banyaknya pihak yang terlibat dan
panjangnya birokrasi yang perlu ditempuh, baik secara administrasi, perencanaan
dan teknis dilapangan, maka diperlukan adanya koordinasi intensif berbagai
pihak terkait baik lintas sektoral maupun lintas daerah.
Keterpaduan
mengandung pengertian terbinanya keserasian, keselarasan, keseimbangan dan koordinasi
yang berdaya guna dan berhasil guna. Keterpaduan pengelolaan DAS memerlukan
partisipasi yang setara dan kesepakatan para pihak dalam segala hal mulai dari
penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan penilaian
hasil-hasilnya.
Contoh
tidak terpadunya pengelolaan DAS adalah banjir di Jakarta. Banjir di Jakarta
merupakan salah satu indikator kegagalan pemerintah dan para pemangku
kepentingan lainnya dalam mengelola sumber daya alam yang memiliki manfaat
publik. DAS yang melintasi daerah Jakarta bermuara di provinsi Banten dan Jawa
Barat, juga melibatkan pemerintah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok,
Bekasi dan Tangerang. Tidak hanya itu, pengelolaan DAS juga melibatkan berbagai
kementerian seperti PU, Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Bappenas.
Lemahnya
koordinasi antar berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menjalankan
program-program pengelolaan DAS terpadu merupakan focus masalah yang harus
dipecahkan bersama. Dalam hubungannya dengan otonomi daerah, penguatan kapasitas
dari para pemangku kepentingan untuk memecahkan masalah riil mengurangi resiko
banjir, merupakan agenda bersama para pemangku kepentingan yang tidak bisa
ditunda.
sekedar saran min kalau bisa nanti cantumkan juga dengan daftar pustaka tugas yang anda kirimkan
BalasHapusAssalamualaikum..
HapusTerimakasih atas support dan sarannya...