Kamis, 15 November 2018

ETIKA PROFESI TEKNIK SIPIL


Etika Profesi Teknik Sipil


Apakah etika, dan apakah etika profesi itu ? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto, 1999).
Kode Etika dan (Keprofesian/Etika Profesi) dikaitkan dengan Industri Jasa Konstruksi (Konsultan/Kontraktor/Pabrik material bangunan) adalah sekumpulan peraturan atau ketentuan yang baik dan bermoral yang dibuat dan dilaksanakan oleh sekelompok orang yang berkeahlian tertentu, yang berprofesional, untuk menjunjung tinggi kemuliaan profesi mereka demi tanggungjawabnya terhadap profesi mereka, masyarakat, lingkungan dan Tuhan Yang Maha Esa.
Mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan suatu Bangsa, karena disamping menjadi penunjang utama kegiatan-kegiatan dalam sektor-sektor pembangunan yang lain, hasil karyanya juga lambang peradaban yang dapat mengambarkan tinggi rendahnya kebudayaan suatu bangsa pada suatu masa. Mereka merupakan bidang usaha yang tidak saja mampu menyerap tenaga kerja yang cukup besar, tetapi juga merupakan bidang yang sangat efektif bagi pemupukan modal pengusaha, untuk selanjutnya diinvestasikan ke berbagai bidang. Di samping itu industri atau jasa konstruksi juga dapat menjadi oral pengerak perekonomian nasional, karena dalam bidang-bidang tertentu, telah mampu dikerjakan sepenuhnya oleh potensi dalam negri, dan dampaknya dapat ikut menggerakkan kegiatan – kegiatan ekonomi yang lain .
Menurut KIRMAN (1988), defnisi perusahan jasa konstruksi adalah suatu kegiata sektor ekonomi yang melakukan transformasi beberapa sumber daya untuk menghasilkan fasilitas-fasilitas prasarana ekonomimdan sosial. Proses transformasi tersebut meliputi kegiatan perencanaan (planing), rekayasa (desain), procurement, pembangunan, pengeprasian dan pemeliharaan prasaran dan fasiliotas yang telah di hasilkan . Pelaku kegiatan dalam perusahaan jasa konstruksi meliputi perencana (konsultan perencana), pemborong (kontraktor), subkontraktor, pengawas pekerjaan (konsultan supervisi), akuntan ,ahli-ahli hukum dan lain-lain dalm perusahaan jasa konstruksi, hubungan interaksi pelaku kegiatan tersebut di atur melalui perjanjian kerja (kontrak). Untuk menyelesaikan pekerjaan yang telah ditetapkan kegiatan yang di lakukan melalui manejemen proyek konsrtruksi.
Kontraktor dapat di definisikan sebagai pelaksana konstruksi atau pembangunan pekerjaan sipil seperti gudang,jalan, irigasi, pelabuhan, lapangan terbang, kawasan pemukiman, perumahaan dan lain-lain, bedasarkan ikatan kontrak pekerjaan yang mencakup pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan. Sedangkan konsultan dapat didefinisikan sebagai perencana atu pegawas konstruksi.danatau layanan pekerjaan konstruksi yang diberikan loleh pelaksanaan kontruksi.pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan aatau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan serta pegawasan yag mencakup pekerjaan sipil, mekanikal, elektrikal beserta kelengkapan instlasinya, ntuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Menurut Kerzner(1999), pengertian manajemen proyek adalah merupaka suatu perencanaan,pengaturan, pengarahan dan pegontroplan sumber daya perusahaan untuk mencapai sesaran dalam waktu yang relatif singkat, dimana telah terbukti untuk mencapai tujuan tertentu secara sempurna. Sebuah kontrak dapat di artikan sebagai perjanjan atau persetujuan antara dua pihak secara suka rela dan meningkatkan diri mereka masing-masing,dalam persetujuan tersebut yang di anggap sebagai “hukum“ yang harus di taati dan di penuhi. Pada proyek-proyek bidang konstruksi pada dasarnya kontrak di buat dengan mlibatkan pihak pemberi pekerjaan, yang dalam hal ini biasanya mewakili pemilik atau pemilik pekerjaan itu sendiri denga pihak penerima pekerjaan.Jadi paling sedilit ada dua unsur yang terlibat.
Ada kesalahan yang mendasar dan telah menjadi kultur global, bahwa kriteria apa yang seharusnya dapat dijadikan sebagai acuan untuk menilai prestasi dan produk professional. Selama ukuran yang dipakai untuk penilaian kwalitas, adalah segi kwalitas teknis dan manfaatnya, sedangkan bagi kwantitas adalah dari segi produktivitas dan efisiensinya. Inilah penilaian yang sekuler dan telah menempatkan obyek yang dinilai barang mati atau mesin.
Kita telah melupakan kriteria makna spritual atau keridhaan Tuhan, dan sebagai akibatnya, sebagai contoh yang sangat extrim ,terlibatnya beberapa negara adi kuasa dalam perlombaan senjata, pencemaran lingkungan, paket informasi budaya yang merusak moral dan sebagainya. Disinilah sesunggunya agama berperan. Agama akan memberikan wawasan yang lebih luas untuk dapat mencapai makna manfaat dan spritual yang maksimal, tanpa mengurangi kemantapan dan ketahanan kwalitas teknis dan produktivitas maksimalnya, sehingga produk atau prestasi tersebut bermanfaat bagi kemanusian, alam dan lingkungan secara keseluruhan.
Dalam dunia professional, upaya peningkatan peringkat tersebut bisanya selalu dilakukan melalui kode etika profesi, padahal masalah tersebut dapat di tempuh melalui agama. Agama dapat memberikan kontribusi sebagai kendali transedental, sebagai pemberi ukuran dan kepastian,disamping sebagai pemberi makna spiritual.
Mereka adalah manusia-manusia biasa yang diciptakan oleh Tuhan sebagai mahkluk yang tidak sempurna dengan segala kekurangan dan kelemahannya. Oleh sebab itu, perlu ada peraturan serta ketentuan tentang kewajiban dan tanggung jawabnya yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan profesinya. Dalam masyarakat profesi, peraturan dan ketentuan tersebut dapat di beri nama kode etika dan ketentuan perilaku keprofesian, sedangkan otoritas pelaksanaan penindakan atas pelanggaran diprcayakan kepada satu dewan kehormatan atau mejelis yang terdiri dari orang-orang terpilih dengan integritas tinggi dan berpengalam luas dalam bidang profesi bersagkutan. Kode etika konsultan atau kontraktor pada dasarnya berisikan pedoman serta petunjuk tentang kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap profesi, masyarkat umum, klien dan rekan-rekan profesinya.
Dengan adanya kode etika dan dipatuhi secara sungguh-sungguh, maka pihak klien dan masyarakat umum memperoleh jaminan akan hasil pekerjaan yang optimal baik dari segi kwalitas maupun kejujuran. Sebaliknya, dalam iklim sehat dibawah perlindungan kode etik, konsultan atau kontraktor dapat menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan memberikan semua keahlian serta pengalamannya untuk mencapai hasil yang terbaik.
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.


Latar Belakang
Engineering merupakan keahlian yang penting dan terpelajar. Seorang engineering harus bisa mempertanggung jawabkan semua hal yang dilakukannya terutama yang berhubungan dengan bidang pekerjaannya mengenai engineering. Karena semua perbuatannya harus bisa dipertanggung jawabkan, maka seorang engineering harus benar-benar mampu melaksanakan tugas engineering nya dengan baik, cermat, dan terhindar dari keteledoran. Karena jika tidak, dampak dari hasil pekerjaannya atau hasil penelitiannya dapat mengakibatkan hal yang merugikan pihak lain. Bisa suatu hal yang merugikan secara materi atau bahkan yang sampai menghilangkan nyawa manusia. Oleh sebab itu dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya seorang engineering harus selalu mempertimbangkan tiga hal penting yang disebut kode etik engineering
1.     Engineering harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan umum.
a)      Hidup atau hak milik orang lain, engineering harus SEGERA memberi tahu perusahaan atau kliennya dan otoritas lain yang berwenang.
b)      Engineering hanya boleh menyetujui dokumen engineering yang standarnya sesuai dengan standar yang berlaku.
c)      Engineering tidak boleh mengumumkan fakta, data, atau informasi tanpa persetujuan klien atau perusahaan, kecuali jika diperintahkan atau diharuskan oleh hukum atau Kode Etik ini.
d)     Engineering tidak boleh mengizinkan pemakaian namanya atau asosiasinya salam kerjasama bisnis dengan orang atau perusahaan lain yang diyakininya terlibat dalam penipuan, atau perusahaan yang tidak jujur.e) Engineering yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Kode Etik ini harus melaporkan pelanggaran tersebut kepada badan Engineeringonal yang berwenang, dan jika relevan, juga memberitahu pihak yang berwenang, dan bekerja sama dengan pihak yang berwenang dengan memberikan informasi atau bantuan yang diperlukan.
2.     Engineering  hanya boleh memberikan pelayanan dalam bidang kompetensinya.
a)      Engineering harus melaksanakan tugas hanya jika ia mempunyai kualifikasi yang didapatnya dari pendidikan atau pengalaman dalam bidang engineering yang dikerjakannya itu.
b)      Engineering tidak diperbolehkan membubuhkan tanda tangannya pada semua rencana atau dokumen yang berhubungan dengan subjek yang tidak dikuasainya, atau pada semua rencana atau dokumen yang tidak disiapkan dalam kendalinya dan pengawasannya.
c)      Engineering boleh menerima tugas yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasi seluruh proyek dan menandatangani serta menyegel dokumen engineering untuk keseluruhan proyek dan memastikan bahwa masing-masing bagian engineering hanya ditandatangani dan disegel oleh engineering yang memenuhi kualifikasi yang menyiapkan bagian itu.
3.     Engineering dalam mengeluarkan pernyataan pada publik harus dengan cara yang obyektif dan benar.
a.      Engineering harus objektif dan terpercaya dalam membuat laporan pernyataan, atau kesaksian Engineeringonal. Engineering harus menyatakan semua informasi yang relevan dan berhubungan dengan pernyataan, atau kesaksian itu, dan harus mencantumkan tanggal yang menunjukkan waktu kejadiannya.
b.      Engineering boleh menyampaikan opini engineering kepada khalayak ramai asalkan pernyataannya berdasarkan atas pengetahuan tentang fakta dan kompetensinya dalam masalah itu.
c.       Engineering tidak boleh mengeluarkan pernyataan, kritik, atau pendapat tentang masalah engineering yang diinspirasi atau diperintahkan oleh pihak yang mempunyai kepentingan, kecuali jika engineering dalam komentarnya menjelaskan  secara eksplisit identitas pihak berkepentingan yang diwakilinya, dan dengan  menyatakan kepentingan engineering dalam masalah itu.

 Rumusan Masalah
                 Berdasarkan latar belakang diatas, penulis dapat mengemukakan beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.     Apa Pengertian dari Kode Etik Engineering ?
2.     Bagaimana upaya menumbuhkan nilai-nilai kode etik yang harus dipegang seorang engineering?
3.     Bagaimana Mengenali faktor-faktor  pelanggaran kode etik  ?
4.     Sanksi terhadap pelaku pelanggaran kode etik?


 Tujuan Kode Etik Engineering
            Etika Engineering merupakan standar moral untuk Engineeringonal yaitu mampu memberikan sebuah keputusan secara obyektif bukan subyektif, berani bertanggung jawab semua tindakan dan keputusan yang telah diambil, dan memiliki keahlian serta kemampuan. Terdapat beberapa tujuan mempelajari kode etik Engineering adalah sebagai berikut:
1.     Untuk menjunjung tinggi martabat Engineering.
2.     Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.     Untuk meningkatkan pengabdian para anggota Engineering.
4.     Untuk meningkatkan mutu Engineering.
5.     Untuk meningkatkan mutu organisasi Engineering.
6.     Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.     Mempunyai organisasi Engineeringonal yang kuat dan terjalin erat.
8.     Menentukan baku standarnya sendiri.


Fungsi Kode Etik Engineering
Kode etik Engineering memberikan pedoman bagi setiap anggota Engineering tentang prinsip Engineeringonalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik  Engineering, pelaksana Engineering mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Kode etik Engineering merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas Engineering yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika Engineering dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu Engineering, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalangan sosial).
Kode etik Engineering mencegah campur tangan pihak diluar organisasi Engineering tentanghubungan etika dalam keanggotaan Engineering. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana Engineering pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan Engineering di lain instansi atau perusahaan.


Pengertian Kode Etik engineering
Etika dalam Engineering adalah sekumpulan standar yang menetukan kewajiban engineering terhadap publik, klien, atasan dan kepada Engineeringnya itu sendiri. Etika akan menjadi pemandu untuk seorang engineering agar dapat meningkatkan kualitas pekerjaannya sekaligus bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehjateraan publik. Etika dalam Engineering adalah konsep yang sangat luas. Di dalamnya, terdapat poin-poin yang bersifat teknik hingga nilai-nilai kemanusiaan yang harus selalu dijunjung oleh setiap engineering.
Dalam bidang elektronik, IEEE telah merumuskan sepuluh poin kode etik bagi electrical and electronics engineerings di seluruh dunia.
1.     Bertanggung jawab dalam membuat keputusan yang konsisten terhadap keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan publik, serta menghindari sekaligus menyingkap faktor-faktor yang membahayakan publik dan lingkungan.
2.     Menghindari konflik kepentingan dan menyingkap konflik kepentingan yang terjadi.
3.     Selalu jujur dan realistis dalam membuat pernyataan atau perkiraan berdasarkan data yang tersedia.
4.     Menolak penyuapan dalam segala bentuk.
5.     Meningkatkan pemahaman tentang teknologi, aplikasinya dan konsekuensinya.
6.     Menjaga dan meningkatkan kompetensi teknis serta hanya menerima pekerjaanteknis bila memiliki kualifikasi yang cukup (berdasarkan pelatihan atau pengalaman) atau apabila telah mengungkapkan ketiadaan kualifikasi tersebut.
7.     Mencari, menerima, dan memberikan kritik yang jujur terkait denagn pekerjaan teknis dengan tujuan mengidintifikasi atau mengoreksi kesalahn serta menghargai kontribusi dan karya orang lain secara baik dan benar.
8.     Memperlakukan setiap orang secara adil tanpa mempertimbangkan ras, agama, jenis kelamin, kecacatan , usia, atau kebangsaan.
9.     Menghindari tindakan yang dapat melukai orang lain, properti yang dimiliknya, reputasinya atau pekerjaannya.
10.  Membantu rekan kerja dalam pengembangan keEngineeringaanya dan mendukung mereka dalam mematuhi kode etik ini.
Sudah banyak musibah yang terjadi karena engineering di suatu perusahaan mengabaikan keselamatan demi meraih profit sebesar-besarnya. Salah satunya adalah peristiwa kecelakaan pesawat Adam Air di perairan Sulawesi pada tanggal 1 januari 2007. Hasil investigasi menunjukan bahwa penyebab kecelakaan adalah kerusakan komponen-komponen pesawat, yang sebenarnya sudah di ketahui oleh para engineering tetapi tidak ditindaklanjuti, karena penggantian komponen tersebut memakan biaya besar dan akan merugikan perusahaan, pesawatpun di biarkan terbang. Akibatnya , pesawat jatuh bersama ratusan penumpang di dalamnya. Di sini engineering melakukan pelanggaran etika yang serius, yaitu tidak menyingkap, apalagi tidak menghindari, faktor yang membahayakan keselamatan. Ada pelajaran penting yang dapat diambil dari kejadian ini, jika sudah menyangkut keselamatan, engineering harus berani memperjuangkan opininya dengan berpegang pada anilisis teknis yang akurat, meskipun harus menantang kebijakan kooporasi. Jika koorporasi tidak mengikuti rekomendasi engineering, enginner wajib melaporkannya kepada pihak berwenag. Hal ini disebut whistleblowing, dan sering menjadi dilema bagi engineering.


 Menumbuhkan nilai-nilai kode etik seorang enginnering
Adapun nilai-nilai kode etik engineering yang harus dipegang oleh seorang engineering adalah seebagai berikut:
1.     Engineering harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dankesejahteraan umum.
2.     Engineering hanya boleh memberikanpelayanan dalam bidang kompetensinya.
3.     Engineering dalam mengeluarkan pernyataan pada publik harus dengan cara yang obyektif dan benar.
4.     Bertanggung jawab.
5.     Memperlakukan klient dengan hubungan yang saling percaya.
Namun saat  ini kode etik engineering seakan-akan dihiraukan sehingga banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang engineering, salah satu penyebabnya adalah ketika idealisme yang terkandung dalam kode etik tak sejalan dengan kenyataan atau apa yang diinginkan oleh seorang engineering.


Mengenali faktor-faktor pelanggaran kode etik engineering
Berikut ini beberapa faktor pelanggaran kode etik engineering:
1.     Pengaruh sifat kekeluargaan
Orang sering berpikir “toh orang yang akan peduli dan menolong apabila aku susah ujung-ujungnya ya keluarga aku juga” hal inilah yang menjadi alasan bagi sebagian engineering untuk memilih kepentingan pribadi dan keluarga dibanding kepentingan umum.
2.     Pengaruh jabatan
Sebagai engineering tentunya akan bekerja pada bos, kadang seorang engineering dipaksa patuh terhadap aturan atau keputusan yang dikeluarkan oleh seorang bos meskipun aturan itu bertentangan dengan kode etik , apabila tidak patuh ancamannya mungkin berupa pemecatan, pengurangan gaji, dan sebagainya . jika sudah begitu,maka bagi yang takut kehilangan pekerjaan atau takut akan sangsi  dia akan memilih patuh meskipun bertentangan dengan kode etik.
3.     Pengaruh materialisme
Tak bisa dipungkiri alasan orang ingin menjadi engginer adalah UUD (ujung ujungya duit) , orang lebih mementingkan bagaimana cara mendapatkan uang yang banyak , apapun caranya.

Kita ambil contoh no 2, sebagai seorang engineering umumnya bekerja pada bos yang manabos itu bisa jadi latar belakangnya tidak sama dengan bidang keahlian kita . bisa jadi seorang bos tak mengenal kode etik dalam engineering.Misalkan demi suatu kepentingan , seorang engineering di bidang teknik sipil yang sedang mengerjakan proyek pembangunan jembatan  di suruh oleh bosnya memanipuasi data atau perhitungan baik itu mengurangi bahan atau menurunkan kualitas suatu material yang bisa menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak yang lainnya, karna alasan patuh pada atasan, takut dipecat atau mungkin tergoda dengan bayaran yang ditawarkan oleh si bos maka si engineering ini rela melanggar kode etik yang sudah ada. Apabila semua engineering bertingkah laku seperti pada contoh atau semua engineering merasa tidak merasa berdosa ketika apa yang dia lakukan ternyata bertentangan dengan kode etik, akan terjadi tidak tersusun di setiap bidang, yang tentunya masyarakat umum lah yang dirugikan.
  

Sanksi Terhadap Pelaku Pelanggaran Kode etik
1.     Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya.
2.     Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut
3.     Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)
“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39)
Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini


 Contoh Pelanggaran Kode Etik Engineering
1.     Contoh Kasus
Pada awalnya sumur tersebut direncanakan hingga kedalaman 8500 kaki (2590 meter) untuk mencapai formasi Kujung (batu gamping. Sumur tersebut akan dipasang selubung bor (casing ) yang ukurannya bervariasi sesuai dengan kedalaman untuk mengantisipasi potensi circulation loss (hilangnya lumpur dalam formasi) dan kick (masuknya fluida formasi tersebut ke dalam sumur) sebelum pengeboran menembus formasi Kujung.
Sesuai dengan desain awalnya, Lapindo “sudah” memasang casing 30 inchi pada kedalaman 150 kaki, casing 20 inchi pada 1195 kaki, casing (liner) 16 inchi pada 2385 kaki dan casing 13-3/8 inchi pada 3580 kaki (Lapindo Press Rilis ke wartawan, 15 Juni 2006). Ketika Lapindo mengebor lapisan bumi dari kedalaman 3580 kaki sampai ke 9297 kaki, mereka “belum” memasang casing 9-5/8 inchi yang rencananya akan dipasang tepat di kedalaman batas antara formasi Kalibeng Bawah dengan Formasi Kujung (8500 kaki).
Diperkirakan bahwa Lapindo, sejak awal merencanakan kegiatan pemboran ini dengan membuat prognosis pengeboran yang salah. Mereka membuat prognosis denganmengasumsikan zona pemboran mereka di zona Rembang dengan target pemborannya adalah formasi Kujung. Padahal mereka membor di zona Kendeng yang tidak ada formasi Kujung-nya. Alhasil, mereka merencanakan memasang casing setelah menyentuh target yaitu batu gamping formasi Kujung yang sebenarnya tidak ada. Selama mengebor mereka tidak meng-casing lubang karena kegiatan pemboran masih berlangsung. Selama pemboran, lumpur overpressure (bertekanan tinggi) dari formasi Pucangan sudah berusaha menerobos (blow out) tetapi dapat di atasi dengan pompa lumpurnya Lapindo (Medici).
Setelah kedalaman 9297 kaki, akhirnya mata bor menyentuh batu gamping.Lapindo mengira target formasi Kujung sudah tercapai, padahal mereka hanya menyentuh formasi Klitik. Batu gamping formasi Klitik sangat porous (bolong-bolong).Akibatnya lumpur yang digunakan untuk melawan lumpur formasi Pucangan hilang (masuk ke lubang di batu gamping formasi Klitik) atau circulation loss sehingga Lapindo kehilangan/kehabisan lumpur di permukaan.
Akibat dari habisnya lumpur Lapindo, maka lumpur formasi Pucangan berusaha menerobos ke luar (terjadi kick). Mata bor berusaha ditarik tetapi terjepit sehingga dipotong. Sesuai prosedur standard, operasi pemboran dihentikan, perangkap Blow Out Preventer (BOP) di rig segera ditutup & segera dipompakan lumpur pemboran berdensitas berat ke dalam sumur dengan tujuan mematikan kick.
Kemungkinan yang terjadi, fluida formasi bertekanan tinggi sudah terlanjur naik ke atas sampai ke batas antara open-hole dengan selubung di permukaan (surface casing) 13 3/8 inchi. Di kedalaman tersebut, diperkirakan kondisi geologis tanah tidak stabil & kemungkinan banyak terdapat rekahan alami (natural fissures) yang bisa sampai ke permukaan. Karena tidak dapat melanjutkan perjalanannya terus ke atas melalui lubang sumur disebabkan BOP sudah ditutup, maka fluida formasi bertekanan tadi akan berusaha mencari jalan lain yang lebih mudah yaitu melewati rekahan alami tadi & berhasil. Inilah mengapa surface blowout terjadi di berbagai tempat di sekitar area sumur.

2.     Pengamatan Kasus
Seperti yang kita tahu, dalam masyarakat Engineer amat dibutuhkan dan amat berperan dalam menyejahterakan dan memudahkan kehidupan dalam masyarakat. Engineer banyak dituntut untuk berpikir kritis, bukan secara asal-asalan melainkan dengan bukti dan data yang telah dihitung yang ditinjau secara matematika dan sains.
            Secara umum suatu tindakan akan memunculkan suatu peraturan demikian pula pada Engineering, dimana para Engineer dituntut untuk mengikuti Kode Etik Engineer. Namun kebanyakan orang tidak sadar ataupun sengaja melanggar kode etik tersebut, sehingga menimbulkan masalah di masyarakat yang alhasil bukan membantu namun semakin mempersulit masyarakat.
            Salah satu pelanggaran kode etik engineer yang cukup kita kenal pada peristiwa blow out lumpur lapindo. Umumnya bencana ini terjadi karena adanya mud volcano atau lumpur bawah tanah. Yang kedua adalah karena fenomena UGBO di mana fluida bawah tanah seperti air, minyak, atau gas keluar tanpa melalui lubang pengeboran.
             Penjelasan ilmiah atau secara umum semata-mata akan membawa kita pada kesimpulan bahwa banjir lumpur di Sidoarjo adalah sebuah bencana alam. Namun dibalik itu semua pastilah ada factor manusia yang bekerja dibelakangnya sehingga alam pun bertindak. Aktivitas pengeboran, teknik apa yang digunakan, serta lokasi pengeboran adalah keputusan-keputusan yang diambil oleh manusia. Seperangkat keputusan inilah yang menjadi titik awal terjadinya bencana, para ahli kebanyakan hanya menduga tanpa memperhitungkan lebih dalam tentang pengeboran ini. Dari sudut pandang ini, tragedi lumpur panas bukanlah bencana alam, tetapi bencana teknologi yang terjadi karena kegagalan pengoperasian sistem teknologi.
            Kasus lumpur Lapindo menunjukkan ketiadaan etika rekayasa yang merupakan salah satu kode etik engineer. Dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengeboran di Sidoarjo kebanyakan ahli hanya berpikir kaku yang hanya berorientasi pada kebutuhan industri tanpa pernah peduli implikasi dari teknologi yang mereka gunakan di masyarakat. Mereka yang awalnya bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat malah sebaliknya menyusahkan masyarakat dan juga menyulitkan pemerintah karena banyaknya dana yang harus ditanggung oleh pemerintah
            Ketiadaan etika rekayasa adalah salah satu faktor yang mesti menjadi pelajaran penting agar kasus seperti lumpur Lapindo tidak terulang kembali. Masyarakat kita sudah terlalu letih dengan berbagai bencana alam.


 Kesimpulan
Dari pembahasan sebelumnya maka dapat di simpulkan bahwa kode etik Engineering merupakan pedoman mutu moral Engineering didalam bermasyarakat yang di atur sesuai dengan profesi masing-masing. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita di terima oleh Engineering itu sendiri serta menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan dengan tekun dan konsekuen. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah karena tidak akan di jiwai oleh cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan Engineering itu sendiri.


Saran
Agar dapat memahami dan memperoleh pengetahuan baru maka usaha yang dapat di lakukan adalah :
1.     Memperbanyak pemahaman terhadap kode etik Engineering.
2.     Mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani.
3.     Pembahasan makalah ini menjadikan individu yang tahu akan pentingnya kode etik Engineering.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar