Etika Profesi Teknik Sipil
Apakah etika, dan apakah etika profesi
itu ? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau
adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan
konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat,
bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana
seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan
tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan
lain-lain.
Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk
menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa
merugikan kepentingannya serta terjamin agar
perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan
hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari
tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Dengan demikian etika adalah refleksi
dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk
kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Selanjutnya, karena kelompok
profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan
yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam
menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan
sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi
profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk
menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi
lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto, 1999).
Kode Etika dan (Keprofesian/Etika
Profesi) dikaitkan dengan Industri Jasa Konstruksi (Konsultan/Kontraktor/Pabrik material bangunan) adalah sekumpulan
peraturan atau ketentuan yang baik dan bermoral yang
dibuat dan dilaksanakan oleh sekelompok orang yang berkeahlian tertentu, yang berprofesional, untuk menjunjung
tinggi kemuliaan profesi mereka demi
tanggungjawabnya terhadap profesi mereka, masyarakat, lingkungan dan Tuhan Yang Maha Esa.
Mempunyai peranan yang sangat penting
dalam pembangunan suatu Bangsa, karena disamping menjadi penunjang utama kegiatan-kegiatan dalam sektor-sektor pembangunan yang lain, hasil karyanya juga lambang peradaban yang dapat mengambarkan tinggi rendahnya kebudayaan suatu bangsa pada suatu masa.
Mereka merupakan bidang usaha yang tidak saja
mampu menyerap tenaga kerja yang cukup besar, tetapi juga merupakan bidang yang sangat efektif bagi pemupukan
modal pengusaha, untuk selanjutnya diinvestasikan ke
berbagai bidang. Di samping itu industri atau jasa konstruksi juga dapat menjadi
oral pengerak perekonomian nasional, karena dalam bidang-bidang tertentu, telah mampu dikerjakan sepenuhnya oleh
potensi dalam negri, dan dampaknya dapat ikut
menggerakkan kegiatan – kegiatan ekonomi yang lain .
Menurut KIRMAN (1988), defnisi
perusahan jasa konstruksi adalah suatu kegiata sektor ekonomi yang melakukan transformasi beberapa sumber daya untuk menghasilkan fasilitas-fasilitas prasarana ekonomimdan sosial. Proses transformasi
tersebut meliputi kegiatan perencanaan (planing),
rekayasa (desain), procurement, pembangunan, pengeprasian dan pemeliharaan prasaran dan fasiliotas yang telah di
hasilkan . Pelaku kegiatan dalam perusahaan jasa konstruksi meliputi perencana (konsultan
perencana), pemborong (kontraktor), subkontraktor,
pengawas pekerjaan (konsultan supervisi), akuntan ,ahli-ahli hukum dan lain-lain dalm perusahaan jasa konstruksi,
hubungan interaksi pelaku kegiatan tersebut di
atur melalui perjanjian kerja (kontrak). Untuk menyelesaikan pekerjaan yang telah ditetapkan kegiatan yang di lakukan
melalui manejemen proyek konsrtruksi.
Kontraktor
dapat di definisikan sebagai pelaksana konstruksi atau pembangunan pekerjaan sipil seperti gudang,jalan, irigasi, pelabuhan, lapangan
terbang, kawasan pemukiman, perumahaan dan lain-lain, bedasarkan ikatan kontrak
pekerjaan yang mencakup pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan. Sedangkan konsultan
dapat didefinisikan
sebagai perencana atu pegawas konstruksi.danatau layanan pekerjaan konstruksi yang diberikan loleh
pelaksanaan kontruksi.pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan aatau sebagian rangkaian
kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan serta pegawasan yag mencakup pekerjaan
sipil, mekanikal, elektrikal beserta kelengkapan instlasinya, ntuk
mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Menurut
Kerzner(1999), pengertian manajemen proyek adalah merupaka suatu perencanaan,pengaturan, pengarahan dan
pegontroplan sumber daya perusahaan untuk mencapai sesaran dalam waktu yang
relatif singkat, dimana telah terbukti untuk mencapai tujuan tertentu secara
sempurna. Sebuah kontrak dapat di artikan sebagai perjanjan atau persetujuan antara dua
pihak secara suka rela dan meningkatkan diri mereka masing-masing,dalam persetujuan
tersebut yang di anggap sebagai “hukum“ yang harus di taati dan di penuhi. Pada proyek-proyek bidang konstruksi
pada dasarnya kontrak di buat dengan mlibatkan pihak pemberi pekerjaan, yang dalam
hal ini biasanya mewakili pemilik atau pemilik pekerjaan itu sendiri denga pihak
penerima pekerjaan.Jadi paling sedilit ada dua unsur yang terlibat.
Ada
kesalahan yang mendasar dan telah menjadi kultur global, bahwa kriteria apa
yang seharusnya
dapat dijadikan sebagai acuan untuk menilai prestasi dan produk professional. Selama ukuran yang
dipakai untuk penilaian kwalitas, adalah segi kwalitas teknis dan manfaatnya, sedangkan bagi
kwantitas adalah dari segi produktivitas dan efisiensinya. Inilah penilaian yang
sekuler dan telah menempatkan obyek yang dinilai barang mati atau mesin.
Kita
telah melupakan kriteria makna spritual atau keridhaan Tuhan, dan sebagai akibatnya, sebagai contoh yang sangat
extrim ,terlibatnya beberapa negara adi kuasa dalam perlombaan senjata, pencemaran
lingkungan, paket informasi budaya yang merusak moral dan sebagainya. Disinilah
sesunggunya agama berperan. Agama akan memberikan wawasan yang lebih luas
untuk dapat mencapai makna manfaat dan spritual yang maksimal, tanpa
mengurangi kemantapan dan ketahanan kwalitas teknis dan produktivitas maksimalnya, sehingga
produk atau prestasi tersebut bermanfaat bagi kemanusian, alam dan lingkungan
secara keseluruhan.
Dalam
dunia professional, upaya peningkatan peringkat tersebut bisanya selalu dilakukan melalui kode etika profesi,
padahal masalah tersebut dapat di tempuh melalui agama. Agama dapat memberikan
kontribusi sebagai kendali transedental, sebagai pemberi ukuran dan kepastian,disamping
sebagai pemberi makna spiritual.
Mereka
adalah manusia-manusia biasa yang diciptakan oleh Tuhan sebagai mahkluk yang tidak sempurna dengan segala
kekurangan dan kelemahannya. Oleh sebab itu, perlu ada peraturan serta ketentuan
tentang kewajiban dan tanggung jawabnya yang dapat dipergunakan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan profesinya. Dalam masyarakat profesi, peraturan dan
ketentuan tersebut dapat di beri nama kode etika dan ketentuan perilaku keprofesian,
sedangkan otoritas pelaksanaan penindakan atas pelanggaran diprcayakan kepada satu
dewan kehormatan atau mejelis yang terdiri dari orang-orang terpilih dengan integritas
tinggi dan berpengalam luas dalam bidang profesi bersagkutan. Kode etika
konsultan atau kontraktor pada dasarnya berisikan pedoman serta petunjuk tentang
kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap profesi, masyarkat umum, klien dan rekan-rekan
profesinya.
Dengan
adanya kode etika dan dipatuhi secara sungguh-sungguh, maka pihak klien dan masyarakat umum memperoleh jaminan
akan hasil pekerjaan yang optimal baik dari segi kwalitas maupun kejujuran.
Sebaliknya, dalam iklim sehat dibawah perlindungan kode etik, konsultan atau
kontraktor dapat menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan memberikan semua
keahlian serta pengalamannya untuk mencapai hasil yang terbaik.
Oleh
karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana
dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika
profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat
yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah
profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan
pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan
nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun
kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
Latar Belakang
Engineering
merupakan keahlian yang penting dan terpelajar. Seorang engineering harus bisa
mempertanggung jawabkan semua hal yang dilakukannya terutama yang berhubungan
dengan bidang pekerjaannya mengenai engineering. Karena semua perbuatannya
harus bisa dipertanggung jawabkan, maka seorang engineering harus benar-benar
mampu melaksanakan tugas engineering nya dengan baik, cermat, dan terhindar
dari keteledoran. Karena jika tidak, dampak dari hasil pekerjaannya atau hasil
penelitiannya dapat mengakibatkan hal yang merugikan pihak lain. Bisa suatu hal
yang merugikan secara materi atau bahkan yang sampai menghilangkan nyawa
manusia. Oleh sebab itu dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya seorang
engineering harus selalu mempertimbangkan tiga hal penting yang disebut kode
etik engineering
1. Engineering harus mengutamakan
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan umum.
a)
Hidup atau hak milik orang lain,
engineering harus SEGERA memberi tahu perusahaan atau kliennya dan otoritas
lain yang berwenang.
b)
Engineering hanya boleh menyetujui
dokumen engineering yang standarnya sesuai dengan standar yang berlaku.
c)
Engineering tidak boleh mengumumkan
fakta, data, atau informasi tanpa persetujuan klien atau perusahaan, kecuali
jika diperintahkan atau diharuskan oleh hukum atau Kode Etik ini.
d)
Engineering tidak boleh mengizinkan
pemakaian namanya atau asosiasinya salam kerjasama bisnis dengan orang atau
perusahaan lain yang diyakininya terlibat dalam penipuan, atau perusahaan yang
tidak jujur.e) Engineering yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Kode
Etik ini harus melaporkan pelanggaran tersebut kepada badan Engineeringonal
yang berwenang, dan jika relevan, juga memberitahu pihak yang berwenang, dan
bekerja sama dengan pihak yang berwenang dengan memberikan informasi atau
bantuan yang diperlukan.
2. Engineering hanya boleh memberikan pelayanan dalam bidang
kompetensinya.
a)
Engineering harus melaksanakan tugas
hanya jika ia mempunyai kualifikasi yang didapatnya dari pendidikan atau
pengalaman dalam bidang engineering yang dikerjakannya itu.
b)
Engineering tidak diperbolehkan
membubuhkan tanda tangannya pada semua rencana atau dokumen yang berhubungan
dengan subjek yang tidak dikuasainya, atau pada semua rencana atau dokumen yang
tidak disiapkan dalam kendalinya dan pengawasannya.
c)
Engineering boleh menerima tugas yang
bertanggung jawab untuk mengkoordinasi seluruh proyek dan menandatangani serta
menyegel dokumen engineering untuk keseluruhan proyek dan memastikan bahwa
masing-masing bagian engineering hanya ditandatangani dan disegel oleh
engineering yang memenuhi kualifikasi yang menyiapkan bagian itu.
3. Engineering dalam
mengeluarkan pernyataan pada publik harus dengan cara yang obyektif dan benar.
a.
Engineering harus objektif dan
terpercaya dalam membuat laporan pernyataan, atau kesaksian Engineeringonal.
Engineering harus menyatakan semua informasi yang relevan dan berhubungan
dengan pernyataan, atau kesaksian itu, dan harus mencantumkan tanggal yang
menunjukkan waktu kejadiannya.
b.
Engineering boleh menyampaikan opini
engineering kepada khalayak ramai asalkan pernyataannya berdasarkan atas
pengetahuan tentang fakta dan kompetensinya dalam masalah itu.
c.
Engineering tidak boleh mengeluarkan
pernyataan, kritik, atau pendapat tentang masalah engineering yang diinspirasi
atau diperintahkan oleh pihak yang mempunyai kepentingan, kecuali jika
engineering dalam komentarnya menjelaskan
secara eksplisit identitas pihak berkepentingan yang diwakilinya, dan
dengan menyatakan kepentingan
engineering dalam masalah itu.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
diatas, penulis dapat mengemukakan beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa Pengertian dari Kode Etik Engineering
?
2. Bagaimana upaya
menumbuhkan nilai-nilai kode etik yang harus dipegang seorang engineering?
3. Bagaimana Mengenali faktor-faktor pelanggaran kode etik ?
4. Sanksi terhadap pelaku pelanggaran kode
etik?
Tujuan Kode Etik Engineering
Etika Engineering merupakan standar
moral untuk Engineeringonal yaitu mampu memberikan sebuah keputusan secara
obyektif bukan subyektif, berani bertanggung jawab semua tindakan dan keputusan
yang telah diambil, dan memiliki keahlian serta kemampuan. Terdapat beberapa
tujuan mempelajari kode etik Engineering adalah sebagai berikut:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat Engineering.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan
para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota
Engineering.
4. Untuk meningkatkan mutu Engineering.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi
Engineering.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan
pribadi.
7. Mempunyai organisasi Engineeringonal yang
kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Fungsi Kode Etik
Engineering
Kode
etik Engineering memberikan pedoman bagi setiap anggota Engineering tentang
prinsip Engineeringonalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode
etik Engineering, pelaksana Engineering
mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh
dilakukan. Kode etik Engineering merupakan sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas Engineering yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika
Engineering dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga
dapat memahami arti pentingnya suatu Engineering, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalangan sosial).
Kode
etik Engineering mencegah campur tangan pihak diluar organisasi Engineering
tentanghubungan etika dalam keanggotaan Engineering. Arti tersebut dapat
dijelaskan bahwa para pelaksana Engineering pada suatu instansi atau perusahaan
yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan Engineering di lain instansi atau
perusahaan.
Pengertian Kode
Etik engineering
Etika
dalam Engineering adalah sekumpulan standar yang menetukan kewajiban
engineering terhadap publik, klien, atasan dan kepada Engineeringnya itu
sendiri. Etika akan menjadi pemandu untuk seorang engineering agar dapat
meningkatkan kualitas pekerjaannya sekaligus bertanggung jawab terhadap
keselamatan dan kesehjateraan publik. Etika dalam Engineering adalah konsep
yang sangat luas. Di dalamnya, terdapat poin-poin yang bersifat teknik hingga
nilai-nilai kemanusiaan yang harus selalu dijunjung oleh setiap engineering.
Dalam
bidang elektronik, IEEE telah merumuskan sepuluh poin kode etik bagi electrical
and electronics engineerings di seluruh dunia.
1. Bertanggung jawab dalam
membuat keputusan yang konsisten terhadap keselamatan, kesehatan dan
kesejahteraan publik, serta menghindari sekaligus menyingkap faktor-faktor yang
membahayakan publik dan lingkungan.
2. Menghindari konflik kepentingan dan menyingkap
konflik kepentingan yang terjadi.
3. Selalu jujur dan realistis
dalam membuat pernyataan atau perkiraan berdasarkan data yang tersedia.
4. Menolak penyuapan dalam segala bentuk.
5. Meningkatkan pemahaman tentang teknologi,
aplikasinya dan konsekuensinya.
6. Menjaga dan meningkatkan
kompetensi teknis serta hanya menerima pekerjaanteknis bila memiliki
kualifikasi yang cukup (berdasarkan pelatihan atau pengalaman) atau apabila
telah mengungkapkan ketiadaan kualifikasi tersebut.
7. Mencari, menerima, dan
memberikan kritik yang jujur terkait denagn pekerjaan teknis dengan tujuan
mengidintifikasi atau mengoreksi kesalahn serta menghargai kontribusi dan karya
orang lain secara baik dan benar.
8. Memperlakukan setiap orang secara adil tanpa
mempertimbangkan ras, agama, jenis kelamin, kecacatan , usia, atau kebangsaan.
9. Menghindari tindakan yang
dapat melukai orang lain, properti yang dimiliknya, reputasinya atau
pekerjaannya.
10. Membantu rekan kerja dalam
pengembangan keEngineeringaanya dan mendukung mereka dalam mematuhi kode etik
ini.
Sudah
banyak musibah yang terjadi karena engineering di suatu perusahaan mengabaikan
keselamatan demi meraih profit sebesar-besarnya. Salah satunya adalah peristiwa kecelakaan pesawat Adam Air
di perairan Sulawesi pada tanggal 1 januari 2007. Hasil investigasi menunjukan
bahwa penyebab kecelakaan adalah kerusakan komponen-komponen pesawat, yang
sebenarnya sudah di ketahui oleh para engineering tetapi tidak ditindaklanjuti,
karena penggantian komponen tersebut memakan biaya besar dan akan merugikan
perusahaan, pesawatpun di biarkan terbang. Akibatnya , pesawat jatuh bersama
ratusan penumpang di dalamnya. Di sini engineering melakukan pelanggaran etika
yang serius, yaitu tidak menyingkap, apalagi tidak menghindari, faktor yang
membahayakan keselamatan. Ada pelajaran penting yang dapat diambil dari
kejadian ini, jika sudah menyangkut keselamatan, engineering harus berani
memperjuangkan opininya dengan berpegang pada anilisis teknis yang akurat,
meskipun harus menantang kebijakan kooporasi. Jika koorporasi tidak mengikuti
rekomendasi engineering, enginner wajib melaporkannya kepada pihak berwenag.
Hal ini disebut whistleblowing, dan sering menjadi dilema bagi engineering.
Menumbuhkan nilai-nilai kode etik seorang
enginnering
Adapun
nilai-nilai kode etik engineering yang harus dipegang oleh seorang engineering
adalah seebagai berikut:
1. Engineering harus mengutamakan
keselamatan, kesehatan dankesejahteraan umum.
2. Engineering hanya boleh
memberikanpelayanan dalam bidang kompetensinya.
3. Engineering dalam
mengeluarkan pernyataan pada publik harus dengan cara yang obyektif dan benar.
4. Bertanggung jawab.
5. Memperlakukan klient dengan hubungan yang
saling percaya.
Namun
saat ini kode etik engineering
seakan-akan dihiraukan sehingga banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh seorang engineering, salah satu penyebabnya adalah ketika idealisme yang
terkandung dalam kode etik tak sejalan dengan kenyataan atau apa yang
diinginkan oleh seorang engineering.
Mengenali
faktor-faktor pelanggaran kode etik engineering
Berikut ini
beberapa faktor pelanggaran kode etik engineering:
1. Pengaruh sifat kekeluargaan
Orang
sering berpikir “toh orang yang akan peduli dan menolong apabila aku susah
ujung-ujungnya ya keluarga aku juga” hal inilah yang menjadi alasan bagi
sebagian engineering untuk memilih kepentingan pribadi dan keluarga dibanding
kepentingan umum.
2. Pengaruh jabatan
Sebagai
engineering tentunya akan bekerja pada bos, kadang seorang engineering dipaksa
patuh terhadap aturan atau keputusan yang dikeluarkan oleh seorang bos meskipun
aturan itu bertentangan dengan kode etik , apabila tidak patuh ancamannya
mungkin berupa pemecatan, pengurangan gaji, dan sebagainya . jika sudah
begitu,maka bagi yang takut kehilangan pekerjaan atau takut akan sangsi dia akan memilih patuh meskipun bertentangan
dengan kode etik.
3. Pengaruh materialisme
Tak
bisa dipungkiri alasan orang ingin menjadi engginer adalah UUD (ujung ujungya
duit) , orang lebih mementingkan bagaimana cara mendapatkan uang yang banyak ,
apapun caranya.
Kita
ambil contoh no 2, sebagai seorang engineering umumnya bekerja pada bos yang
manabos itu bisa jadi latar belakangnya tidak sama dengan bidang keahlian kita
. bisa jadi seorang bos tak mengenal kode etik dalam engineering.Misalkan demi
suatu kepentingan , seorang engineering di bidang teknik sipil yang sedang
mengerjakan proyek pembangunan jembatan
di suruh oleh bosnya memanipuasi data atau perhitungan baik itu
mengurangi bahan atau menurunkan kualitas suatu material yang bisa
menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak yang lainnya, karna alasan
patuh pada atasan, takut dipecat atau mungkin tergoda dengan bayaran yang
ditawarkan oleh si bos maka si engineering ini rela melanggar kode etik yang
sudah ada. Apabila semua engineering bertingkah laku seperti pada contoh atau
semua engineering merasa tidak merasa berdosa ketika apa yang dia lakukan
ternyata bertentangan dengan kode etik, akan terjadi tidak tersusun di setiap
bidang, yang tentunya masyarakat umum lah yang dirugikan.
Sanksi Terhadap
Pelaku Pelanggaran Kode etik
1. Mendapat peringatan
Pada
tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang
menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja
ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi
kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras
ataupun lainnya.
2. Pemblokiran
Mengupdate
status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik
berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal
tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda,
kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku
melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja
membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa
tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh
server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan
pemblokiran web/blog tersebut
3. Hukum Pidana/Perdata
“Setiap
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena
penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan
gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)
“Gugatan
perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal
39)
Adalah
sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum
yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama
halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan
tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang
terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum,
perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan
ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini
Contoh Pelanggaran Kode Etik Engineering
1. Contoh Kasus
Pada
awalnya sumur tersebut direncanakan hingga kedalaman 8500 kaki (2590 meter)
untuk mencapai formasi Kujung (batu gamping. Sumur tersebut akan dipasang selubung
bor (casing ) yang ukurannya bervariasi sesuai dengan kedalaman untuk
mengantisipasi potensi circulation loss (hilangnya lumpur dalam formasi) dan
kick (masuknya fluida formasi tersebut ke dalam sumur) sebelum pengeboran
menembus formasi Kujung.
Sesuai
dengan desain awalnya, Lapindo “sudah” memasang casing 30 inchi pada kedalaman
150 kaki, casing 20 inchi pada 1195 kaki, casing (liner) 16 inchi pada 2385
kaki dan casing 13-3/8 inchi pada 3580 kaki (Lapindo Press Rilis ke wartawan,
15 Juni 2006). Ketika Lapindo mengebor lapisan bumi dari kedalaman 3580 kaki
sampai ke 9297 kaki, mereka “belum” memasang casing 9-5/8 inchi yang rencananya
akan dipasang tepat di kedalaman batas antara formasi Kalibeng Bawah dengan
Formasi Kujung (8500 kaki).
Diperkirakan
bahwa Lapindo, sejak awal merencanakan kegiatan pemboran ini dengan membuat
prognosis pengeboran yang salah. Mereka membuat prognosis denganmengasumsikan
zona pemboran mereka di zona Rembang dengan target pemborannya adalah formasi
Kujung. Padahal mereka membor di zona Kendeng yang tidak ada formasi
Kujung-nya. Alhasil, mereka merencanakan memasang casing setelah menyentuh
target yaitu batu gamping formasi Kujung yang sebenarnya tidak ada. Selama
mengebor mereka tidak meng-casing lubang karena kegiatan pemboran masih
berlangsung. Selama pemboran, lumpur overpressure (bertekanan tinggi) dari
formasi Pucangan sudah berusaha menerobos (blow out) tetapi dapat di atasi
dengan pompa lumpurnya Lapindo (Medici).
Setelah
kedalaman 9297 kaki, akhirnya mata bor menyentuh batu gamping.Lapindo mengira
target formasi Kujung sudah tercapai, padahal mereka hanya menyentuh formasi
Klitik. Batu gamping formasi Klitik sangat porous (bolong-bolong).Akibatnya
lumpur yang digunakan untuk melawan lumpur formasi Pucangan hilang (masuk ke
lubang di batu gamping formasi Klitik) atau circulation loss sehingga Lapindo
kehilangan/kehabisan lumpur di permukaan.
Akibat
dari habisnya lumpur Lapindo, maka lumpur formasi Pucangan berusaha menerobos
ke luar (terjadi kick). Mata bor berusaha ditarik tetapi terjepit sehingga
dipotong. Sesuai prosedur standard, operasi pemboran dihentikan, perangkap Blow
Out Preventer (BOP) di rig segera ditutup & segera dipompakan lumpur
pemboran berdensitas berat ke dalam sumur dengan tujuan mematikan kick.
Kemungkinan
yang terjadi, fluida formasi bertekanan tinggi sudah terlanjur naik ke atas
sampai ke batas antara open-hole dengan selubung di permukaan (surface casing)
13 3/8 inchi. Di kedalaman tersebut, diperkirakan kondisi geologis tanah tidak
stabil & kemungkinan banyak terdapat rekahan alami (natural fissures) yang
bisa sampai ke permukaan. Karena tidak dapat melanjutkan perjalanannya terus ke
atas melalui lubang sumur disebabkan BOP sudah ditutup, maka fluida formasi
bertekanan tadi akan berusaha mencari jalan lain yang lebih mudah yaitu
melewati rekahan alami tadi & berhasil. Inilah mengapa surface blowout
terjadi di berbagai tempat di sekitar area sumur.
2. Pengamatan Kasus
Seperti
yang kita tahu, dalam masyarakat Engineer amat dibutuhkan dan amat berperan
dalam menyejahterakan dan memudahkan kehidupan dalam masyarakat. Engineer
banyak dituntut untuk berpikir kritis, bukan secara asal-asalan melainkan
dengan bukti dan data yang telah dihitung yang ditinjau secara matematika dan
sains.
Secara umum suatu tindakan akan
memunculkan suatu peraturan demikian pula pada Engineering, dimana para
Engineer dituntut untuk mengikuti Kode Etik Engineer. Namun kebanyakan orang
tidak sadar ataupun sengaja melanggar kode etik tersebut, sehingga menimbulkan
masalah di masyarakat yang alhasil bukan membantu namun semakin mempersulit
masyarakat.
Salah satu pelanggaran kode etik
engineer yang cukup kita kenal pada peristiwa blow out lumpur lapindo. Umumnya
bencana ini terjadi karena adanya mud volcano atau lumpur bawah tanah. Yang
kedua adalah karena fenomena UGBO di mana fluida bawah tanah seperti air,
minyak, atau gas keluar tanpa melalui lubang pengeboran.
Penjelasan ilmiah atau secara umum
semata-mata akan membawa kita pada kesimpulan bahwa banjir lumpur di Sidoarjo
adalah sebuah bencana alam. Namun dibalik itu semua pastilah ada factor manusia
yang bekerja dibelakangnya sehingga alam pun bertindak. Aktivitas pengeboran,
teknik apa yang digunakan, serta lokasi pengeboran adalah keputusan-keputusan
yang diambil oleh manusia. Seperangkat keputusan inilah yang menjadi titik awal
terjadinya bencana, para ahli kebanyakan hanya menduga tanpa memperhitungkan
lebih dalam tentang pengeboran ini. Dari sudut pandang ini, tragedi lumpur
panas bukanlah bencana alam, tetapi bencana teknologi yang terjadi karena
kegagalan pengoperasian sistem teknologi.
Kasus lumpur Lapindo menunjukkan
ketiadaan etika rekayasa yang merupakan salah satu kode etik engineer. Dalam
proses perencanaan dan pelaksanaan pengeboran di Sidoarjo kebanyakan ahli hanya
berpikir kaku yang hanya berorientasi pada kebutuhan industri tanpa pernah
peduli implikasi dari teknologi yang mereka gunakan di masyarakat. Mereka yang
awalnya bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat malah sebaliknya menyusahkan
masyarakat dan juga menyulitkan pemerintah karena banyaknya dana yang harus
ditanggung oleh pemerintah
Ketiadaan etika rekayasa adalah
salah satu faktor yang mesti menjadi pelajaran penting agar kasus seperti lumpur
Lapindo tidak terulang kembali. Masyarakat kita sudah terlalu letih dengan
berbagai bencana alam.
Kesimpulan
Dari
pembahasan sebelumnya maka dapat di simpulkan bahwa kode etik Engineering
merupakan pedoman mutu moral Engineering didalam bermasyarakat yang di atur
sesuai dengan profesi masing-masing. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai
dan cita-cita di terima oleh Engineering itu sendiri serta menjadi tumpuan
harapan untuk dilaksanakan dengan tekun dan konsekuen. Kode etik tidak akan
efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah karena
tidak akan di jiwai oleh cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan Engineering
itu sendiri.
Saran
Agar
dapat memahami dan memperoleh pengetahuan baru maka usaha yang dapat di lakukan
adalah :
1. Memperbanyak pemahaman terhadap kode etik
Engineering.
2. Mengaplikasikan keahlian
sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar