KONSEP DASAR PROFESI
Profesi adalah
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, pendidikan, keuangan,
militer, dan teknik.
Seseorang yang
memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah
profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai
lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran
untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri
umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Pada umumnya orang
memberi arti yang sempit teradap pengertian profesional. Profesional sering
diartikan sebagai suatu keterampilan teknis yang dimilki seseorang. Misalnya
seorang guru dikatakan guru profesional bila guru tersebut memiliki kualitas
megajar yang tinggi. Padahal pengertian profesional tidak sesempit itu, namun
pengertiannya harus dapat dipandang dari tiga dimensi, yaitu : expert [ahli],
responsibility [rasa tanggung jawab] baik tanggung jawab intelektual maupun
moral, dan memiliki rasa kesejawatan.
1.
Syarat - Syarat Profesi
Tidak semua pekerjaan
disebut dengan profesi, hanya pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentulah yang disebut
profesi. Menurut syafruddin Nurdin ada sepuluh kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan
agar dapat disebut dengan suatu profesi, yaitu :
1)
Panggilan hidup yang sepenuh waktu
2)
Pengetahuan dan kedakapan atau
keahlian
3)
Kebakuan yang universal
4)
Kecakapan diagnostik dan
kompetensi aplikatif
5)
Otonomi
6)
Kode etik
7)
Klien
8)
Berprilaku pamong
9)
Pengabdian
10)
Bertanggung jawab dan lain
sebagainnya
Sementara Ahmad
Tafsir mengemukakan krIteria/syarat sebuah pekerjaan yang bisa disebut profesi adalah sebagai
berikut :
a)
Profesi harus memiliki suatu
keahlian yang khusus
b)
Profesi harus diambil sebagai
pemenuhan panggilan hidup
c)
Profesi memiliki teori-teori yang
baku secara universal
d)
Profesi diperuntukkan bagi
masyarakat
e)
Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan
kopetensi aplikatif
f)
Pemegang Profesi memegang otonomi
dalam melakukan profesinnya
g)
Profesi memiliki kode etik
h)
Profesi memiliki klien yang jelas
i)
Profesi memiliki organnisasi
profesi
j)
Profesi mengenali hubungan
profesinya degan bidang-bidang lain
Selain itu, ada beberapa hal yang termasuk dalam
syarat-syarat Profesi seperti:
a. Standar unjuk kerja
b. Lembaga pendidikan khusus untuk
menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas
c. Akademik yang bertanggung jawab
d. Organisasi profesi
e. Etika dan kode etik profesi
f. Sistem imbalan
g. Pengakuan masyarakat
Robert W. Richey
(Arikunto, 1990:235) mengungkapkan beberapa ciri-ciri dan juga syarat-syarat
profesi sebagai berikut:
a) Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan
yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
b) Seorang pekerja professional, secara
aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta
prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
c) Memiliki kualifikasi tertentu untuk
memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan
jabatan.
d) Memiliki kode etik yang mengatur
keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
e) Membutuhkan suatu kegiatan intelektual
yang tinggi.
f) Adanya organisasi yang dapat
meningkatkan standar pelayanan, disiplin dalam profesi serta kesejahteraan
anggotanya.
g) Memberikan kesempatan untuk kemajuan,
spesialisasi, dan kemandirian.
h) Memandang profesi suatu karier hidup
(alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.
2.
Sikap Dan Ciri - Ciri Profesionalisme
Adapun
ciri – ciri profesionalisme, yaitu :
a)
Punya ketrampilan yang tinggi
dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang
diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
b)
Punya ilmu dan pengalaman serta
kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi
cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar
kepekaan.
c)
Punya sikap berorientasi ke depan
sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang
di hadapannya.
d)
Punya sikap mandiri berdasarkan
keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat
orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan
pribadinya.
Sedangkan sikap seseorang yang Profesionalisme
a)
Kerja seorang profesional itu beritikad
untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti,
dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah
materiil
b)
Kerja seorang profesional itu
harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai
melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.
c)
Kerja seorang profesional –diukur
dengan kualitas teknis dan kualitas moral– harus menundukkan diri pada sebuah
mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di
dalam sebuah organisasi profesi.
3.
Cara Pengembangan
Profesionalisme Kerja
Dalam rangka
mengembangkan profesionalisme kerja, tentu saja diperlukan proses pendidikan,
pelatihan dan pembelajaran bagi para pekerja baik dari tempat kita bekerja
maupun dari diri sendiri.
Adapun hal yang harus
dilakukan dari pihak tempat kita bekerja sebagai berikut;
1)
Menyelenggarakan kegiatan
penataran dan pelatihan terhadap para pekerja yang dilaksanakan secara bertahap
dan berkesinambungan.
2)
Memberikan ksempatan kepada para pekerja untuk melanjutkan
pendidikannya ke tingkat yang lebih tinggi.
3)
Mengirim atau menyekolahkan para
pekerja pilihan ke luar negeri
4)
Menyelenggarakan kegiatan seminar
atau workshop yang berkaitan dengan peningkatan kualitas tenaga kerja.
5)
Menyediakan fasilitas dan bantuan
dana kepada para pekerja yang berprestasi untuk meningkatkan keahlian
bidangnya.
Sedangkan hal yang
harus dilakukan oleh diri sendiri adalah, sebagai berikut;
1)
Proaktif dalam mengikuti
pendidikan pelatihan, dan penataran yang diselenggarakan oleh perusahaan atau
instansi tempat kita bekerja.
2)
Dengan kesadaran sendiri berupaya
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui belajar sendiri.
3)
Berupaya memanaatkan media
pembelajaran seperti, Buku, Surat Kabar, Majalah, Radio, Televisi dan Internet
untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pribadi
4)
Aktif dan kreatif berdiskusi
dengan teman sekerja dalam rangka meningkatkan keahlian atau keterampilan
kerja.
5)
Proaktif dalam mengikuti
kegiatan-kegiatan dimasyarakat yang berkenaan dengan pengembangan
profesionalisme.
4.
Insinyur Sebagai Profesi
Sebagai insinyur
untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang
keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk
mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik
profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi
tersebut.
a)
Kode etik profesi memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu
mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
b)
Kode etik profesi merupakan sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa
etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga
dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
c)
Kode etik profesi mencegah campur
tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu
instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi
di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab
profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
a)
Mencapai kualitas yang tinggi dan
efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
b)
Menjaga kompetensi sebagai
profesional.
c)
Mengetahui dan menghormati adanya
hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
d)
Menghormati perjanjian, persetujuan,
dan menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam
hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang
disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur
Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
a)
Mengutamakan keluhuran budi.
b)
Menggunakan pengetahuan dan
kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
c)
Bekerja secara sungguh-sungguh
untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
d)
Meningkatkan kompetensi dan
martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran
Tuntutan sikap yang
harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang
insinyur yang professional yaitu:
1)
Insinyur Indonesia senantiasa
mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2)
Insinyur Indonesia senantiasa
bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3)
Insinyur Indonesia hanya menyatakan
pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4)
Insinyur Indonesia senantiasa
menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5)
Insinyur Indonesia senantiasa
membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6)
Insinyur Indonesia senantiasa memegang
teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7)
Insinyur Indonesia senantiasa
mengembangkan kemampuan profesionalnya
Seorang Insinyur
profesional diharapkan memiliki :
1)
Pendidikan, pengetahuan, dan
keahlian di dalam suatu spesialisasi teknik yang melebihi masyarakat umum.
2)
Mengikuti perkembangan teknologi.
3)
Memiliki keinginan untuk memajukan
pengetahuan, idealisme, dan praktek profesional.
4)
Memiliki rasa tanggung jawab dan
pelayanan terhadap masyarakat.
5)
Mengikuti kode etik yang telah
digariskan untuk profesi mereka.
6)
Menjaga integritas dan idealisme
profesional mereka.
Sumber Materi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar