Senin, 03 Desember 2018

KONSEP DASAR PROFESI


KONSEP DASAR PROFESI


Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, pendidikan, keuangan, militer, dan teknik.

Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

Pada umumnya orang memberi arti yang sempit teradap pengertian profesional. Profesional sering diartikan sebagai suatu keterampilan teknis yang dimilki seseorang. Misalnya seorang guru dikatakan guru profesional bila guru tersebut memiliki kualitas megajar yang tinggi. Padahal pengertian profesional tidak sesempit itu, namun pengertiannya harus dapat dipandang dari tiga dimensi, yaitu : expert [ahli], responsibility [rasa tanggung jawab] baik tanggung jawab intelektual maupun moral, dan memiliki rasa kesejawatan.

1.      Syarat - Syarat Profesi

Tidak semua pekerjaan disebut dengan profesi, hanya pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentulah yang disebut profesi. Menurut syafruddin Nurdin ada sepuluh kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut dengan suatu profesi, yaitu :
1)      Panggilan hidup yang sepenuh waktu
2)      Pengetahuan dan kedakapan atau keahlian
3)      Kebakuan yang universal
4)      Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
5)      Otonomi
6)      Kode etik
7)      Klien
8)      Berprilaku pamong
9)      Pengabdian
10)   Bertanggung jawab dan lain sebagainnya

Sementara Ahmad Tafsir mengemukakan krIteria/syarat sebuah pekerjaan yang bisa disebut profesi adalah sebagai berikut :
a)      Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus
b)      Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup
c)       Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal
d)      Profesi diperuntukkan bagi masyarakat
e)      Profesi harus  dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kopetensi aplikatif
f)       Pemegang Profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinnya
g)      Profesi memiliki kode etik
h)      Profesi memiliki klien yang jelas
i)        Profesi memiliki organnisasi profesi
j)        Profesi mengenali hubungan profesinya degan bidang-bidang lain

Selain itu, ada beberapa hal yang termasuk dalam syarat-syarat Profesi seperti:
a.    Standar unjuk kerja
b.    Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas
c.    Akademik yang bertanggung jawab
d.   Organisasi profesi
e.   Etika dan kode etik profesi
f.    Sistem imbalan
g.   Pengakuan masyarakat

Robert W. Richey (Arikunto, 1990:235) mengungkapkan beberapa ciri-ciri dan juga syarat-syarat profesi sebagai berikut:
a)      Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.

b)      Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.

c)      Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.

d)     Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.

e)      Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.

f)       Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dalam profesi serta kesejahteraan anggotanya.

g)      Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.

h)      Memandang profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.
    

2.      Sikap Dan Ciri - Ciri Profesionalisme

            Adapun ciri – ciri profesionalisme, yaitu :
a)      Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.

b)      Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.

c)       Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.

d)      Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

Sedangkan sikap seseorang yang Profesionalisme
a)      Kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil

b)      Kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.

c)       Kerja seorang profesional –diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral– harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.


3.      Cara Pengembangan Profesionalisme Kerja

Dalam rangka mengembangkan profesionalisme kerja, tentu saja diperlukan proses pendidikan, pelatihan dan pembelajaran bagi para pekerja baik dari tempat kita bekerja maupun dari diri sendiri.

Adapun hal yang harus dilakukan dari pihak tempat kita bekerja sebagai berikut;
1)      Menyelenggarakan kegiatan penataran dan pelatihan terhadap para pekerja yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.

2)      Memberikan ksempatan  kepada para pekerja untuk melanjutkan pendidikannya ke tingkat yang lebih tinggi.

3)      Mengirim atau menyekolahkan para pekerja pilihan ke luar negeri

4)      Menyelenggarakan kegiatan seminar atau workshop yang berkaitan dengan peningkatan kualitas tenaga kerja.

5)      Menyediakan fasilitas dan bantuan dana kepada para pekerja yang berprestasi untuk meningkatkan keahlian bidangnya.

Sedangkan hal yang harus dilakukan oleh diri sendiri adalah, sebagai berikut;
1)      Proaktif dalam mengikuti pendidikan pelatihan, dan penataran yang diselenggarakan oleh perusahaan atau instansi tempat kita bekerja.

2)      Dengan kesadaran sendiri berupaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui belajar sendiri.

3)      Berupaya memanaatkan media pembelajaran seperti, Buku, Surat Kabar, Majalah, Radio, Televisi dan Internet untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pribadi

4)      Aktif dan kreatif berdiskusi dengan teman sekerja dalam rangka meningkatkan keahlian atau keterampilan kerja.

5)      Proaktif dalam mengikuti kegiatan-kegiatan dimasyarakat yang berkenaan dengan pengembangan profesionalisme.


4.      Insinyur Sebagai Profesi

Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.

a)      Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan

b)      Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).

c)       Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
a)      Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
b)      Menjaga kompetensi sebagai profesional.
c)       Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
d)      Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.

Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
a)      Mengutamakan keluhuran budi.
b)      Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
c)       Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
d)      Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran

Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
1)      Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2)      Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3)      Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4)      Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5)      Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6)      Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7)      Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya

Seorang  Insinyur profesional diharapkan memiliki :
1)      Pendidikan, pengetahuan, dan keahlian di dalam suatu spesialisasi teknik yang melebihi masyarakat umum.
2)      Mengikuti perkembangan teknologi.
3)      Memiliki keinginan untuk memajukan pengetahuan, idealisme, dan praktek profesional.
4)      Memiliki rasa tanggung jawab dan pelayanan terhadap masyarakat.
5)      Mengikuti kode etik yang telah digariskan untuk profesi mereka.
6)      Menjaga integritas dan idealisme profesional mereka.


Sumber Materi :








Tidak ada komentar:

Posting Komentar