Senin, 01 April 2019

RPS PERTEMUAN II - III


REKAYASA LALU LINTAS


Rekayasa lalu lintas adalah salah satu cabang dari teknik sipil yang menggunakan pendekatan rekayasa untuk mengalirkan lalu lintas orang dan barang secara aman dan efisien dengan merencanakan, membangun dan mengoperasikan geometrik jalan, dan dilengkapi dengan rambu lalu lintas, marka jalan serta alat pemberi isyarat lalu lintas.

Secara garis besar dalam rekayasa lalu lintas kita hanya memanajemen lalu lintas tersebut tanpa harus membuat atau membangun suatu fasilitas baru. Contoh dari rekayasa lalu lintas yaitu, adanya rambu-rambu lalu lintas, traffic light, buka-tutup jalur, membuat bundaran, satu arah, dan sekarang kebijakan yang baru saja dibuat seperti ganjil-genap merupakan sebagian contoh dari rekayasa lalu lintas itu sendiri.

Dalam merekayasa lalu lintas kita juga membutuhkan suatu manajemen lalu lintas untuk memecahkan  suatu masalah yang terjadi contohnya masalah kemacetan kita bisa merekayasa kemacetan dengan cara buka-tutup jalur dan lain-lain.

A.     Landasan Hukum Yang Berhubungan Dengan Rekayasa Lalu Lintas

Pemerintah dalam  rangka penyelenggaraan dan pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, cepat, nyaman, dan efisien, mampu memadukan dengan transportasi lain, menjangkau seluruh pelosok wilayah,dalam  menunjang,pendorong, penggerak pembangunan dengan biaya terjangkau masyarakat. Dalam  rangka pembinaan lalu lintas maka  diperlukan aturan aturan umum  yang bersifat seragam  dan berlaku secara nasional serata memperhatikan ketentuan ketentuan lalu lintas yang berlaku secara nasional.

Bagi kepentingan masyarakat maupun pemerintah, maka diatur ketentuan - ketentuan mengenai rekayasa lalu lintas, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, yang antara lain meliputi kelas jalan, jaringan lalu lintas angkutan barang, fasilitas pejalan kaki, terminal penumpang dan barang, fasilitas penyebrangan, fasilitas parkir, rambu-rambu, marka-marka, alat pemberi isyarat lalu lintas dll yang merupakan unsure penting dalam menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan guna memberikan perlindungan keselamatan, keamanan, kemudahan serta kenyamanan bagi pengguna jalan.

Berikut ini adalah beberapa aturan perundagan yang berhubungan dengan rekayasa lalu lintas :
1.  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Berdasarkan Undang Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 ayat 1, yang berbunyi :

"Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas."

2.  PP No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas

Berdasarkan PP No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas pasal 1 yang berbunyi :

"Manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas."

3.  Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: KM 14 Tahun 2006 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan

4.  Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas

5.  Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 14 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

6.  Peraturan Menteri Perhubungan RI No.75 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas Lampiran 1.

7.  Pasal 1 PP 14/2006 menyebutkan bahwa manajemen lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan,Rekayasa,  pengawasan dan pengendalian lalu lintas.

8.  Pasal 4 PP 43/93 menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan manajemen lalu lintas di jalan, dilakukan rekayasa lalu lintas.

B.      Transportasi Sebagai Sebuah Sistem

Menurut  Morlok  (1978) transportasi didefinisikan  sebagai  “suatu  tindakan,  proses, atau hal  yang  sedang  dipindahkan dari suatu tempat ke  tempat lainnya”. Secara  lebih  spesifik,  transportasi  didefinisikan  sebagai  “kegiatan pemindahan  orang  dan  barang  dari  suatu  tempat  ke  tempat  lainnya”.  Dalam transportasi  terdapat  unsur  pergerakan  (movement),  dan  secara  fisik  terjadi perpindahan  atas  orang  atau  barang  dengan  atau  tanpa  alat  pengangkutan  ke tempat  lain.  Di sini pejalan kaki adalah  perpindahan  orang  tanpa  alat pengangkut.

Sistem  adalah  gabungan beberapa komponen ( objek ) yang saling berkaitan dalam satu tatanan struktur. Karakteristik  terpenting  dari  suatu  sistem  adalah  apabila  ada  suatu  elemen atau  subsistem  yang  tidak  berfungsi,  sehingga  hal  ini  mempengaruhi kelangsungan  sistem  tersebut  secara  keseluruhan,  atau  bahkan  membuatnya tidak berfungsi sama  sekali. Sistem  Transportasi  adalah  suatu  bentuk  keterikatan  dan  keterkaitan  antara penumpang,  barang,  prasarana  dan  sarana  yang  berinteraksi  dalam  rangka perpindahan  orang  atau  barang,  yang  tercakup  dalam  suatu  tatanan,  baik secara  alami ataupun buatan/rekayasa.

Perubahan satu komponen dapat menyebabkan perubahan komponen lainnya. Sistem transportasi merupakan bentuk keterkaitan antara penumpang/barang, sarana dan prasarana yang saling berinteraksi dalam kegiatan perpindahan orang dan barang yang tercakup dalam tatanan, baik alamiah manusia maupun rekayasa.



Gambar 1. Skema Transportasi Sebagai Sebuah Sistem.

Ø  Sistem kegiatan adalah tata guna lahan,pola kegiatan sosial, ekonomi, pendidikan, kebudayaan, dll.

Ø  Sistem jaringan adalah prasarana transportasi, jaringan jalan raya, jalan rel, terminal bus dan kereta, bandar udara dan pelabuhan laut.

Ø  Sistem pergerakan adalah hasil interaksi sistem kegiatan dengan sistem jaringan. Dapat berwujud lalu-lintas orang, kendaraan, dan barang.

Ø  Sistem kelembagaan ( untuk menciptakan sistem pergerakan yang aman, nyaman, cepat,  murah dan sesuai lingkungan )

Dengan demikian, transportasi sebagai sebuah sistem dapat dijelaskan sebagai interaksi  antara sistem kegiatan,  sistem  jaringan  dan  sistem pergerakan Interaksi  antara  kegiatan  manusia  dan jaringan  transportasi  melahirkan pergerakan  manusia/barang dalam bentuk  pergerakan  kendaraan.  Interaksi  antara  sistem kegiatan,  sistem  jaringan dan  pergerakan  dapat  dilembagakan  lewat undang-undang  dan  peraturan (norma).
  

SUMBER MATERI


Direktorat Bina Sistem  Lalu lintas Angkutan Kota, Rekayasa Lalu lintas,Dirjen. Perhubungan Darat,Jakarta,1999.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar