REKAYASA LALU LINTAS
Rekayasa lalu lintas
adalah salah satu cabang dari teknik sipil yang menggunakan pendekatan rekayasa untuk mengalirkan lalu lintas orang dan barang secara aman dan efisien
dengan merencanakan, membangun dan mengoperasikan geometrik jalan, dan
dilengkapi dengan rambu lalu lintas, marka jalan serta alat pemberi isyarat lalu lintas.
Secara garis besar
dalam rekayasa lalu lintas kita hanya memanajemen lalu lintas tersebut tanpa
harus membuat atau membangun suatu fasilitas baru. Contoh dari rekayasa lalu
lintas yaitu, adanya rambu-rambu lalu lintas, traffic light, buka-tutup jalur,
membuat bundaran, satu arah, dan sekarang kebijakan yang baru saja dibuat
seperti ganjil-genap merupakan sebagian contoh dari rekayasa lalu lintas itu
sendiri.
Dalam merekayasa lalu
lintas kita juga membutuhkan suatu manajemen lalu lintas untuk memecahkan suatu masalah yang terjadi contohnya masalah
kemacetan kita bisa merekayasa kemacetan dengan cara buka-tutup jalur dan
lain-lain.
A.
Landasan Hukum Yang
Berhubungan Dengan Rekayasa Lalu Lintas
Pemerintah
dalam rangka penyelenggaraan dan
pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan
angkutan jalan yang aman, cepat, nyaman, dan efisien, mampu memadukan dengan
transportasi lain, menjangkau seluruh pelosok wilayah,dalam menunjang,pendorong, penggerak pembangunan
dengan biaya terjangkau masyarakat. Dalam
rangka pembinaan lalu lintas maka
diperlukan aturan aturan umum
yang bersifat seragam dan berlaku
secara nasional serata memperhatikan ketentuan ketentuan lalu lintas yang
berlaku secara nasional.
Bagi
kepentingan masyarakat maupun pemerintah, maka diatur ketentuan - ketentuan mengenai rekayasa lalu lintas, prasarana
lalu lintas dan angkutan jalan, yang antara lain meliputi kelas jalan, jaringan lalu
lintas angkutan barang, fasilitas pejalan kaki, terminal penumpang dan barang,
fasilitas penyebrangan, fasilitas parkir, rambu-rambu, marka-marka, alat
pemberi isyarat lalu lintas dll yang merupakan unsure penting dalam
menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan guna memberikan perlindungan
keselamatan, keamanan, kemudahan serta kenyamanan bagi pengguna jalan.
Berikut ini adalah beberapa aturan perundagan
yang berhubungan dengan rekayasa lalu lintas :
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan
Berdasarkan Undang Undang
No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 ayat 1, yang berbunyi :
"Setiap
rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan
menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu
lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas."
2. PP No. 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
Berdasarkan
PP No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas pasal 1 yang berbunyi :
"Manajemen
dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas
perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas."
3. Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor: KM 14
Tahun 2006
tentang Manajemen dan Rekayasa
Lalu Lintas di Jalan
4. Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor: PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas
5. Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor: PM 14 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu
Lintas.
6. Peraturan Menteri Perhubungan RI No.75 tahun 2015 Tentang
Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas Lampiran 1.
7. Pasal 1 PP 14/2006 menyebutkan bahwa manajemen lalu lintas meliputi
kegiatan perencanaan, pengaturan,Rekayasa,
pengawasan dan pengendalian lalu lintas.
8. Pasal 4 PP 43/93 menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan manajemen
lalu lintas di jalan, dilakukan rekayasa lalu lintas.
B.
Transportasi Sebagai
Sebuah Sistem
Menurut Morlok
(1978) transportasi
didefinisikan
sebagai “suatu tindakan,
proses, atau hal yang sedang
dipindahkan dari suatu tempat ke
tempat lainnya”. Secara
lebih spesifik, transportasi
didefinisikan sebagai “kegiatan pemindahan orang
dan barang dari
suatu tempat ke
tempat lainnya”. Dalam transportasi terdapat
unsur pergerakan (movement),
dan secara fisik
terjadi perpindahan atas orang
atau barang dengan
atau tanpa alat
pengangkutan ke tempat lain.
Di sini pejalan kaki adalah
perpindahan orang tanpa
alat pengangkut.
Sistem adalah
gabungan beberapa komponen
( objek ) yang saling berkaitan dalam satu tatanan struktur. Karakteristik terpenting dari
suatu sistem adalah
apabila ada suatu
elemen atau subsistem yang
tidak berfungsi, sehingga
hal ini mempengaruhi kelangsungan sistem
tersebut secara keseluruhan,
atau bahkan membuatnya tidak berfungsi sama sekali. Sistem Transportasi
adalah suatu bentuk
keterikatan dan keterkaitan
antara penumpang, barang, prasarana
dan sarana yang
berinteraksi dalam rangka perpindahan orang
atau barang, yang
tercakup dalam suatu
tatanan, baik secara alami ataupun buatan/rekayasa.
Perubahan satu komponen
dapat menyebabkan perubahan
komponen lainnya.
Sistem transportasi merupakan bentuk keterkaitan antara penumpang/barang, sarana dan
prasarana yang saling berinteraksi dalam kegiatan perpindahan orang dan barang yang tercakup
dalam tatanan, baik alamiah manusia maupun rekayasa.
Gambar 1. Skema Transportasi Sebagai Sebuah
Sistem.
Ø Sistem kegiatan adalah tata guna lahan,pola kegiatan sosial, ekonomi, pendidikan, kebudayaan, dll.
Ø Sistem jaringan adalah prasarana transportasi, jaringan jalan raya, jalan rel, terminal bus dan kereta, bandar udara dan pelabuhan laut.
Ø Sistem pergerakan adalah hasil interaksi
sistem kegiatan dengan sistem jaringan. Dapat berwujud lalu-lintas orang, kendaraan, dan barang.
Ø Sistem kelembagaan ( untuk menciptakan
sistem pergerakan yang aman, nyaman, cepat, murah dan sesuai lingkungan )
Dengan demikian, transportasi
sebagai sebuah sistem dapat dijelaskan sebagai interaksi
antara sistem kegiatan,
sistem jaringan dan
sistem pergerakan Interaksi antara kegiatan
manusia dan jaringan transportasi
melahirkan pergerakan manusia/barang dalam
bentuk pergerakan kendaraan. Interaksi antara
sistem kegiatan, sistem jaringan dan
pergerakan dapat dilembagakan
lewat undang-undang dan peraturan (norma).
SUMBER MATERI
Direktorat Bina
Sistem Lalu lintas Angkutan Kota,
Rekayasa Lalu lintas,Dirjen. Perhubungan Darat,Jakarta,1999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar